DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton, di halaman parkir Polda Aceh, Selasa (6/8/2024).
DIALEKSIS.COM | Idi - Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu dan Ganja di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (22/2/2024).